Kediri, BeritaTKP.Com – Unit Reskrim Polsek Pesantren mengamankan 4 orang komplotan pengedar pil dobel L. Ungkap kasus ini bermula dari transaksi pil dobel L di Jl Tinalan Gang 3, Kota Kediri.

Ilustrasi pil dobel L

Empat orang pelaku yang diamankan bernama, Alan Geri Gantara ,33, warga Kelurahan Kemasan, Kota Kediri, M Suparji ,45, warga Desa Kwandungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri,
M Soleh ,33, dan M Nuri ,34, keduanya warga Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 116  butir pil dobel L dan uang tunai Rp 70.000 dari tangan Alan Geri Gantara, 148 butir pil dobel  L dan sebuah ponsel dari tangan Suparji, sebuah HP dari tangan M Soleh, dan 1.772 butir pil dobel L, sebuah HP, satu bendel plastik klip, uang tunai tunai Rp 100.000 serta satu tas pinggang warna hitam dari tangan M Nuri.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, ungkap kasus obat keras bermula informasi dari masyarakat di  Jl Tinalan Gang 3 akan ada transaksi pil dobel L.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa ada seseorang yang mencurigakan. Saat ditanya, orang yang mencurigakan tersebut malah melarikan diri. Sehingga membuat petugas melakukan upaya paksa dengan mengamankan orang yang bernama Alan Geri Gantara.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan akhirnya ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 116 butir dan uang tunai Rp 70.000 hasil penjualan pil dobel L di saku celana kanannya.

Dari penangkapan Alan petugas selanjutnya mengamankan tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka diamankan di rumahnya masing-masing. Tersangka bakal dijerat pasal 196 Undang-undang RI No 36 / 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat 1 jo pasal 12 strblt No 419 tahun 1949 tentang Obat Keras.  /Npr/Red