DIY, BeritaTKP.com – Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap praktik Judi Dadu Online dengan menangkap tujuh pelaku di dua lokasi berbeda. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda DIY menyampaikan bahwa ketujuh tersangka tersebut ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Dari pengungkapan ini, kita tetapkan tujuh tersangka di dua TKP berbeda,” ungkap Kabidhumas, Rabu 12 Februari 2025.
Tersangka yang diamankan terdiri dari RE (25), LDP (28), dan HE (29), yang merupakan warga Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, yaitu W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27), berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sementara itu Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., S.H., M.Si. menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan melakukan siaran langsung judi dadu melalui platform media sosial TikTok.
“Awalnya, kami melaksanakan patroli siber pada Januari 2025 dan menemukan salah satu akun yang melakukan siaran langsung judi dadu,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil melakukan penangkapan pertama di Kabupaten Gunungkidul, DIY, saat para pelaku sedang melakukan siaran langsung. Dalam penangkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka RE berperan sebagai bandar sekaligus pemilik akun, pemilik rekening, serta operator. Dua tersangka lainnya bertugas sebagai operator dan mencatat para pemain yang bergabung dalam siaran langsung tersebut,” bebernya.
Bulan Februari 2025, tim patroli siber kembali menemukan akun TikTok lain yang menayangkan praktik judi dadu secara langsung. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Polisi menangkap empat pelaku di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Penangkapan dilakukan saat mereka sedang siaran langsung, sehingga kami menangkap mereka secara tertangkap tangan. Dalam kasus ini, tersangka W berperan sebagai bandar,” lanjutnya menjelaskan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 Miliar rupiah. (æ/red)