Kukar, BeritaTKP.com – Pada Jum’at, tanggal 7 Februari 2025, Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Tersangka yang ditangkap berinisial HK (45) seorang karyawan swasta yang merupakan warga Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito menerangkan, pelaku HK berhasil diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah lantaran seringnya terjadi transaksi narkotika di daerah tersebut.
Setelah melakukan Penyelidikan dan Kemudian sekitar pukul 16.00 wita setibanya anggota Polsek Kembang Janggut di Desa Hambau RT.001, Tepat di Depan rumah HK terlihat dengan gerak gerik mencurigakan
“Tim polsek Kembang Janggut yang melihat HK, langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan,” ujar AKP Pujito.
Dari hasil penggeledahan, diamankan 8 poket shabu-shabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam, serta uang tunai Rp 600.000.
Pelaku pun kini telah diamankan ke Mapolsek Kembang Janggut bersama barang bukti dan akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat. “Kami berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku narkotika lainnya,” kata Kapolsek. (æ/red)




