Lampung Tengah, BeritaTKP.com – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sadis berinisial AND (23) dan BGS (24). Rabu (8/1/25).

Para pelaku ditangkap usai merampas 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol BE 2564 GAI milik korban Dimas Widiyatmoko (27) warga Kp. Tulung Kakan Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah, pada Sabtu (28/12/24).

Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, para pelaku mempersenjatai diri dengan pisau badik saat melakukan aksinya.

Dia menjelaslan, peristiwa yang terjadi pada Sabtu 28 Desember 2024 itu bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Kampung Tulung Kakan, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah pukul 16.30 WIB.

Saat korban berada di Jln. Dusun Tani Maju, Kampung Bumi Ratu Nuban, tepatnya di depan Warung Vida, korban dicegat oleh 4 orang yang mengendarai 2 sepeda motor (2 diantaranya AND dan BGS).

Disana, korban langsung dihadang dan dikeroyok oleh para pelaku, dan salah satu pelaku melakukan penusukan hingga korban mengalami luka robek pada punggungnya.

Setelah itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban senilai Rp 15 juta, sementara korban yang terkapar di depan warung mendapatkan pertolongan oleh warga sekitar.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban atas kejadian tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.

Hasilnya, 2 dari 4 pelaku inisial AND dan BGS (Residivis) berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (8/1/25) pukul 06.00 WIB.

“Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasanya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here