ILUSTRASI.

Surabaya, BeritaTKP.com – Sekitar 300 massa yang tergabung dalam Partai Buruh bersama korban tanah surat ijo menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Surabaya yang ada di Jalan Walikota Mustajab No. 59, pada Kamis (18/1/2024) siang.

Aksi demontrasi tersebut digelar untuk mendorong percepatan peforma agraria dan menuntut hak kepemilikan tanah surat ijo.

Ratusan orang pendemo ini sebelumnya berkumpul terlebih dahulu di Taman Apsari atau epan patung Gubernur Suryo) pada pukul 12.00 WIB untuk kemudian bergerak ke Kantor Pertanahan Surabaya II. “Titik kumpul depan Taman Apsari,” kata Nuruddin Hidayat selaku Ketua EXCO Partai Buruh, dikutip dari memorandum.

Nurruddin menyampaikan bahwa salah satu dari 13 platform perjuangan Partai Buruh adalah reforma agraria (land reform). Sementara itu, di kota Surabaya sendiri terdapat konflik agraria terbesar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.

Bertahun-tahun pemerintah Kota Surabaya memeras warganya sendiri dengan menarik biaya sewa tanah yang telah dihuninya berpuluh-puluh tahun dan turun-temurun. Dengan sepihak Pemerintah Kota Surabaya mendaku tanahtanah ‘Surat Ijo’ sebagai aset Pemerintah Kota.

“Untuk mendorong percepatan reforma agraria di Kota Surabaya, hari ini Partai Buruh bersama warga kota Surabaya korban ‘Surat Ijo’ melakukan aksi demonstrasi di Kantor Pertanahan Surabaya II di Jl. Krembangan Barat No. 57 Kota Surabaya dan di Balaikota Surabaya, Jl. Walikota Mustajab No. 59 Kota Surabaya,” jelasnya.

Selain itu, Nurudin menduga ada sekandal korupsi dalam penarikan retribusi Surat Ijo. Oleh sebab itu pada hari Kamis (25/1/2024) Partai Buruh kembali menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melaporkan dugaan korupsi ‘Surat Ijo’ tersebut.

Adapun sejumlah tuntutan dari Partai Buruh dan warga kepada BPN dan Pemkot Surabaya:

  1. Jangan ada diskriminasi terhadap warga kota Surabaya yang ingin mendaftarkan hak atas tanah.
  2. Terima pendaftaran hak atas tanah warga Kota Surabaya yang akan kita ajukan bersamaan dengan aksi demonstrasi.
  3. Cabut dan batalkan pemberian SK HPL yang tidak dilaksanakan sesuai dengan substansi dari SK HPLnya.

(Din/RED)