Kota Malang,BeritaTKP.com – Siapa sangka, di balik deru gunting tempat potong rambut sederhana di kawasan Blimbing, Kota Malang, tersimpan bisnis gelap yang tak biasa. Tim Bea Cukai Malang membongkar praktik penjualan rokok dan minuman beralkohol ilegal yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi baru-baru ini.

Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat di kawasan sekitar. Kemudian petugas Bea Cukai Malang bergerak cepat melakukan operasi penindakan di Jalan Polowijen, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan petugas di lokasi, ditemukan adanya penjualan Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai. Dengan rincian, 1.861 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek.

Jika ditotal, ada 16.760 batang, serta 21 botol Minuman Mengandung Etil 4lkohol (MMEA) Golongan C dengan total volume 12,60 liter. Botol-botol tersebut didapati tanpa dilekati pita cukai.

“Barang bukti beserta pemiliknya langsung diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, Minggu (12/10/2025).(Imam B)