Surabaya, BeritaTKP.com – Abdul Rahman, seorang terapis pijat sekaligus pelaku pembunuh dan pemutilasi pasiennya yang bernama Adrian Pranowo, warga asal Kota Surabaya, diketahui turut menawarkan jasa guna-guna atau pellet.

Hal itu berdasarkan pengakuan pelaku di depan awak media di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis (11/1/2024) kemarin. Pelaku mengaku belajar ilmu guna-guna di Banten, Jawa Barat.

“Saya sudah belajar sejak tahun 2003. Belajarnya di Banten. Cara guna-gunanya itu pakai kartu gitu,” ungkap Abdul Rahman, dikutip dari detikjatim.

Setelah memahani cara memberikan guna-guna, tersangka mulai menawarkan jasa tersebut melalui media sosial. Ia mengaku banyak orang yang tertarik dengan keahliannya dan ingin mencobannya.

“Sudah banyak sekitar 75 orang yang pakai jasa saya. Mereka yang memakai jasa saya semua berhasil (mendekati seseorang yang disukai),” ungkap Abdul Rahman.

Disinggung sudah berapa lama menawarkan jasa guna-guna itu, Abdul Rahman mengaku sudah puluhan kali. Dan dia membuka jasa pijat dan guna-guna di rumah kos Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sudah berjalan selama kurang lebih 5 tahun.

Diketahui sebelumnya, Abdul Rahman ditangkap petugas kepolisian usai terbukti membunuh dan memutilasi Adrian Pranowo, warga Surabaya, yang sudah menghilang sejak 14 Oktober 2023 lalu.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku dan korban saling mengenal melalui aplikasi media sosial. Melalui aplikasi tersebut, pelaku menyampaikan bisa melakukan guna-guna atau lintrik.

Akhirnya korban bertemu tersangka dan menjalani ritual guna-guna tersebut pada 30 Juni 2023. Setelah beberapa bulan berjalan korban kembali menghubungi tersangka mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Pada 15 Oktober 2023 malam korban mendatangi indekos tersangka dan terjadi cekcok hingga berujung adu fisik. Tersangka yang tidak terima ditampar korban terlebih dahulu langsung membacok leher korban hingga tewas.

Keesokan harinya, tersangka kemudian memutilasi tubuh korban menjadi 9 bagian, yakni bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri. Bagian tubuh itu dibuang ke Sungai Bango dan sebagian dipendam di bantaran sungai.

Atas perbuatannya tersangka AR dijerat Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. (Din/RED)