Kediri, BeritaTKP.Com – Ruslan , warga Jalan Kapten Tendean Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, yang sehari harinya bekerja sebagai tukang kayu di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Mojo Polresta Kediri hal itu dikarenakan pria 48 tahun tersebut telah mecuri peralatan tukang di wilayah Kecamatan Mojo.
Ia mencuri peralatan tukang kayu milik Libas (39), warga Dusun Ngaglik RT 05 RW 01 Desa Surat, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada 25 Mei 2017 lalu sebelumnya anggota polisi telah mengintainya di tempat tinggal pelaku, pada hari yang bertepatan dengan lebaran lantaran pelaku sempat kabur setelah melakukan aksi pencurian tersebut.
Tersangka ditangkap pada saat sedang bekerja sebagai tukang kayu dengan menggunakan barang hasil kejahatan di rumah tempat tinggal Kabit Lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren.
“Berdasarkan bukti yang cukup, Ruslan diduga sebagai pelaku pencurian. Selanjutnya pelaku dilakukan penangkapan,” kata AKP H Sokhieb Dimyati, Kapolsek Mojo Polresta Kediri.
Dan saat ini petugas mengamankan pelaku dan barang bukti yang berhasil diamanakan untuk dilakukan proses hukum sesuai pasal 362 KUHP , barang buktinya antara lain antara lain 1 buah pleanet (pasrah) listrik, satu buah profil listrik, 1 buah buah grenda listrik, 1 buah bor listrik, 1 buah alat penjepit, 1 buah palu dan 4 lembar nota pembelian. @agus