Riau, BeritaTKP.com – Jajaran Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial RU, warga Desa Tebing, Kecamatan XIII Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Ahad (28/9/2025) dini hari.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek XIII Koto Kampar Iptu Adi Candra menjelaskan, RU ditangkap saat berada di atas sepeda motornya di Jalan Umum Desa Tabing, Kecamatan XIII Koto Kampar Hulu.
“Pelaku diduga hendak melakukan transaksi barang haram tersebut,” ujarnya.
Adi Candra memaparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Tabing. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
“Kemudian kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di lokasi untuk bertransaksi. Tim segera bergerak dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek Master Jumbo di tangan kiri pelaku, serta satu paket sabu lainnya di kantong celana depan sebelah kiri.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 junto Pasal 114,” tegas Candra.(æ/red)





