SUKABUMI, BeritaTKP.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi, kali ini berujung pada aksi brutal yang menyiramkan air keras.
Pelaku, yang diketahui bernama Gagan, diamankan polisi kurang dari satu jam setelah kejadian yang terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh kecemburuan pelaku yang menuduh istrinya, Dedeh Kurniasih (46), berselingkuh.
Emosi Gagan memuncak hingga ia mengambil botol air keras yang sebelumnya ia beli secara daring dan menyiramkan cairan berbahaya itu ke istrinya.
“Tragisnya, anak-anak korban, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11), yang berusaha melindungi ibunya, juga terkena siraman air keras tersebut. Ketiganya langsung dilarikan ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan,” kata Samian dalam keterangan yang diterima detikJabar, Selasa (31/12/2024).
Polisi berhasil mengamankan Gagan dan sejumlah barang bukti, termasuk satu stel pakaian korban, sebuah handphone milik pelaku, dan botol kosong bekas air keras.
“Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah kejadian. Ini menunjukkan kesigapan anggota kami dalam menangani kasus ini,” tambah Samian.
Atas perbuatannya, Gagan dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan penting untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap KDRT dan mendorong masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mencegah dan melaporkan kekerasan dalam rumah tangga.
“Jangan biarkan kekerasan dalam rumah tangga berujung tragedi,” tegas Kapolres Sukabumi. (æ/red)