
SURABAYA, BeritaTKP.com – Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, resmi melaporkan Polsek Lakarsantri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut dilayangkan lantaran Polsek Lakarsantri dinilai tidak merespons permintaan perlindungan hukum sebelum rumah Elina dibongkar dan dirinya diusir paksa.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengatakan laporan telah diterima dan pihaknya sudah menjalani pemeriksaan di Propam.
“Sudah kami laporkan dan kami sudah diperiksa,” ujar Wellem, Sabtu (3/1/2026).
Wellem menjelaskan, peristiwa bermula pada 5 Agustus 2025 malam, saat puluhan orang mendatangi rumah Elina hingga memicu ketegangan. Situasi tersebut membuat pihak keluarga meminta perlindungan ke Polsek Lakarsantri.
“Pada malam hari itu ada sekitar 20 sampai 30 orang di rumah ini. Terjadi perdebatan dan ketegangan, terutama dengan nenek,” katanya.
Namun, permintaan perlindungan hukum tersebut tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan. Padahal, menurut Wellem, kondisi saat itu berpotensi memicu keributan dan membahayakan keselamatan Elina yang sudah lanjut usia.
“Kami hanya meminta perlindungan supaya tidak terjadi chaos. Di sini ada nenek yang sudah tua, sementara di luar sudah ada 30 sampai 40 orang. Tapi kami ditolak,” ungkapnya.
Keesokan harinya, 6 Agustus 2025, Elina akhirnya diusir secara paksa dari rumahnya oleh puluhan orang. Wellem menegaskan, pihaknya tidak melaporkan tindak pidana ke Polsek saat itu, melainkan meminta perlindungan preventif.
“Kami bukan melaporkan, tapi meminta perlindungan. Wajar masyarakat mengadu kalau situasi sudah ramai,” tambahnya.
Tersangka Bertambah, Total Empat Orang Diamankan
Sementara itu, Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah Elina. Tersangka berinisial WE (40) ditangkap di Kecamatan Tandes, Surabaya, pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, WE berperan menyuruh tersangka lain berinisial SY alias Klowor untuk menjaga rumah saat Elina diusir.
“Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah,” kata Abast.
WE dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dengan penetapan ini, total sudah empat tersangka yang ditahan, yakni Samuel Adi Kristanto, M Yasin alias MY, SY alias Klowor, dan WE.
Sengketa Kepemilikan dan Dugaan Manipulasi Administrasi
Diketahui, rumah Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025 oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut. Klaim tersebut dibantah Elina, yang menyatakan tidak pernah menjual rumah tersebut.
Objek rumah sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Hak atas tanah tersebut diketahui jatuh kepada para ahli waris, termasuk Elina.
Pihak kuasa hukum juga mengungkap dugaan pencoretan nama dalam Letter C kelurahan tanpa melibatkan para ahli waris.
“Kami menemukan Letter C sudah dicoret pada 24 September 2025. Seharusnya pencoretan itu melibatkan para ahli waris,” ujar Wellem.
Sebelumnya, Elina telah melaporkan dugaan pengerusakan rumah ke Polda Jatim dengan laporan bernomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025. Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan. (æ/red)





