Pasuruan, BeritaTKP.Com – Suprianto (39) warga asal Logong, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang yang bekerja sebagai pekerja proyek ini harus mengakhiri dramanya sebagai anggota brimob berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) gadungan di kantor polisi sungguhan.
Hal ini terjadi berawal dari laporan seorang guru SD honorer yang merasa di perdayai oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) gadungan tersebut, hingga akhinya petugas langsung turun tangan melakukan penangkapan langsung terhadap pelaku.
Bermula pada awal Februari 2017 lalu saat itu, korban bernama Siti Rohmatul Umah (30), berkenalan dengan pelaku melalui media sosial (W Chat), pada saat berkenalan, pelaku mengaku berasal dari Pamekasan, Madura dan bekerja sebagai anggota Polri yang berdinas di Sat 2 Pelopor Bogor dan memiliki usaha proyek di Probolinggo.
Dan setelah perkenalan tersebut, pelaku dan korban bertemu dan menjalin kasih bak seorang pemuda yang sedang dimabuk asmara hingga singkat cerita setelah lama menjalin kasih korban meminta dinikahi oleh pelaku karena sering diajak keluar.
Bak seorang preman dengan sejuta gaya, selama pelaku berhubungan dengan korban, ia melarang korban mengajar di SDN Nguling 2 padahal hal tesebut adalah mata pencarian korban dan apabila sampai korban tetap mengajar, pelaku mengancam akan mengobrak-abrik SDN Nguling 2 selain itu pelaku juga pernah mengancam apabila korban selingkuh ataupun menikah dengan orang lain, maka korban akan dibunuhnya atas ancaman tersebut korbanpun dan keluarganya ketakutan dan diturutinya.
Hingga pada tanggal 14 Februari 2017 lalu, pelaku menikahi korban secara sirih (bawah tangan) dan pelaku berjanji akan menikahinya secara sah (KUA) di Pamekasan Madura pada hari tanggal 5 April 2017 kemarin tak hanya itu, pelaku juga berjanji akan menikahi korban secara kedinasan di Mako Brimob Sat 2 Pelopor Bogor, Jawa Barat.
Namun sayangnya pada hari yang dinanti-nati tersebut, pelaku tak menepati janjinya, sehingga pihak korban merasa dibohongi, sebelumnya , untuk meyakinkan pihak keluarga korban, pelaku menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Brimob Sat 2 Pelopor Brimob, Bogor yang kemudian ditunjukkan ke kepala dusun (kasun) hingga ke Kades Nguling.
Beruntung ada warga yang mengetahui aksi penipuan ini. Sehingga petugas kepolisian langsung ke lokasi dan menangkap pelaku dan dari aksi pelaku, diamankan barang bukti berupa jaket doreng Brimob, sepatu laras panjang, kaos Brimob, sebuah borgol, 1 buah korek api model senpi revolver, tempat senjata, ruyung, 2 unit HT.
Tak hanya itu petugas juga mengamankan 1 unit mobil APV warna silver nopol G-8845-JM, dompet warna coklat berisi uang Rp. 1.300.000, Sim C, A, B atas nama Suprianto, 3 lembar STNK, 23 buah Handphone berbagai merk dan jenis, 4 buah KTP berbagai nama dan diantaranya status anggota BIN.
Dan kini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Nguling guna dilakukan penyidikan lebih lanjut menurut keterangan pelaku menggunakan berbagai cara agar cintanya bisa diterima oleh korban namun tetap saja pelaku dijerat Pasal 266 subs 263 tentang pemalsuan dokumen dan atau pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman 7 tahun penjara. @tatak/ariwan