MANADO, BeritaTKP.com – Tim ALPHA Resmob Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial SM (33), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 20.30 Wita, setelah tim menerima laporan dari orang tua korban, seorang pria berinisial AW (58), warga Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Dalamlaporannya, pelapor mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi pada tanggal 1 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di wilayah Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Dari keterangan awal, korban yang masih berusia 13 tahun diduga menjalin hubungan dengan terlapor sejak akhir Maret 2025. Setelah hubungan tersebut diketahui keluarga, pihak keluarga sempat menegur terlapor agar menghentikan komunikasi dengan korban. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan dan korban kemudian mengakui telah terjadi hubungan persetubuhan pada malam tanggal 1 April 2025.

Merespon laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Setelah upaya awal di lokasi kejadian tidak membuahkan hasil, tim melakukan pendekatan persuasif dan berhasil mengatur pertemuan dengan yang bersangkutan di sebuah toko ritel di kawasan Malalayang.

Setelah diamankan, SM langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan turut aktif menjaga anak-anak dari potensi tindak kekerasan atau eksploitasi. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here