Kepulauan Bangka Belitung, BeritaTKP.com – Tim Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang amankan seorang kurir Narkoba jenis Sabu. Kurir tersebut adalah Abi Febriano, 19 tahun, warga Ketapang Kota Pangkalpinang. Dirinya diamankan pada hari Minggu, 09 Februari 2025 pukul 13.00 WIB di sebuah kontrakan kelurahan Ketapang.

Penangkapan terhadap tersangka Abi Febriano yang sedang berada di rumah kontrakan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan, Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran Besar dan 7 (Tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berada di lantai di dalam kontrakan tersangka yang mana narkotika yang ditemukan tersebut diakui milik tersangka. Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.

Barang Bukti Yang di sita dari tersangka Abi Febriano :

1.) 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran Besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu

2.) 7 (Tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu

3.) 1 (satu) bungkus plastik strip besar berisikan plastik strip kecil

4.) 1 (satu) buah Timbangan Digital merek Pocket Scale

5.) 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo Y22 warna Hijau.

Berat bruto narkoba jenis Sabu sebanyak 5.91 gram beserta plastik. Dirinya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (I) atau Pasal 112 ayat (I) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here