Palembang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang kembali menunjukkan kinerjanya dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan. Kali ini, mereka berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan hiburan Central Biliar, Jalan Naska, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, KBP Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., di Lobi Pria Tama Polrestabes mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Korban berinisial HY (21) memarkir sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang. Namun, saat hendak pulang dua jam kemudian, kendaraan tersebut sudah raib. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor matic mencuri motor korban.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Opsnal Ranmor bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DS (19). Ia akhirnya dibekuk saat mengisi bahan bakar di SPBU Tangga Takat, Plaju, Palembang, pada Kamis malam, 3 Maret 2025.
Dari hasil interogasi, DS mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, inisial K (DPO). Sepeda motor curian dijual oleh Kelvin ke pihak tak dikenal, dan DS hanya menerima bagian sebesar Rp1,5 juta, yang ia akui telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Lebih mengejutkan lagi, DS juga mengaku telah beberapa kali melakukan tindak kejahatan lainnya bersama K (DPO), di antaranya:
Dua kali penjambretan di kawasan Jakabaring dan Plaju, dengan hasil penjualan HP curian dibagi dua.
Dua kali curanmor, termasuk di area Sevendays Lemabang, di mana mereka berhasil menjual motor hasil curian seharga Rp900 ribu.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu DPO berinisial K, yang diyakini sebagai otak dari rangkaian aksi kriminal ini.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan serta peran penting teknologi seperti CCTV dalam membantu aparat menumpas kejahatan jalanan yang makin marak. (æ/red)