Sarolangun, BeritaTKP.com – Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun. Tim Rajawali berhasil menggulung tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 14 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketiga pria asal Kabupaten Merangin tersebut masing-masing berinisial D (58), TM (29), dan MR (44), ditangkap saat sedang berkendara menggunakan sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nomor polisi BH 4921 XD. Aksi mereka terhenti di depan Polsek Kota Sarolangun setelah tim mencurigai gerak-gerik mencolok dari kendaraan yang mereka gunakan.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Rindradi, menyampaikan bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh IPDA Heri Liswanto, S.H. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 5,19 gram, tersembunyi di bawah jok motor dalam balutan tisu yang dimasukkan ke dalam plastik hitam.
“Selain sabu, kami juga menyita 27 klip plastik bening kosong, satu unit motor CBR, satu handphone OPPO warna hitam, serta perlengkapan penyimpanan lainnya,” ujar AKP Rindradi.
Menariknya, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan. Tersangka D mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp 2 juta, sementara TM dan MR masing-masing menyumbang Rp 500 ribu, untuk membeli barang haram senilai total Rp 3 juta.
Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Sarolangun dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus menabuh genderang perang terhadap narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Jambi. (æ/red)