Ogan Ilir, BeritaTKP.com – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pintu Keluar Tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 17.43 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan sejumlah sopir truk dan pengguna kendaraan pribadi yang merasa resah dengan aksi pungli di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli yang dipimpin Kanit Turjagwali Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Aipda Beni Harmoko, segera bergerak ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.
Pelaku diketahui berinisial Y.S. (34), warga Kertapati, yang beraksi dengan modus mengatur arus lalu lintas secara ilegal dan meminta uang kepada pengendara. Saat diamankan, petugas juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.57.000, yang diduga hasil pungli dari para pengguna jalan.
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Sutopo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin guna mencegah aksi serupa yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pungli di jalanan. Polres Ogan Ilir berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindakan yang merugikan pengguna jalan,” ujar AKP Sutopo.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami apakah pelaku bekerja sendiri atau ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pungli tersebut.
Dengan adanya tindakan cepat dari Tim Patroli Polres Ogan Ilir, diharapkan wilayah hukum Ogan Ilir semakin aman dan bebas dari praktik pungli yang merugikan masyarakat. (æ/red)