Kampar, BeritaTKP.com – Tim Ojoloyo Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat (14/02/2025).

Tim Ojoloyo berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni AP (21) dan MD (51), yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo di konfermasi melalui whasp pada hari senin (17/2/2025) bahwa Penangkapan pertama terjadi sekira pukul 19.30 WIB di Dusun I Pasar Kampar, Desa Kampar, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Petugas mengamankan Agus Primadona yang sedang berada di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam kotak warna putih merk Sampoerna.

Pelaku AP mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari pelaku MD Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MD sekira pukul 23.00 WIB di Kelurahan Tuah Karya, RT 002 RW 004, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Total barang bukti yang diamanakan sebanyak 2,62 gram narkoba jenis sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti plastik pebungkus, sendok sabu, kotak rokok, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Methamphetamin.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk diproses lebih lanjut. Agus Primadona akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan M.Dul Fitri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Tim Ojoloyo Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here