Kuantan Singingi, BeritaTKP.com — Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (26/10/2025) sekira pukul 01.00 WIB, seorang pria berinisial KG (28) warga Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, berhasil diamankan di Dusun Perhentian Buayan, Desa Jake, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pelaku ditangkap karena kedapatan memiliki sekaligus menggunakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,81 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel las di Desa Jake yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Mata Elang Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menemukan seorang pria di dalam bengkel tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan,” ungkap IPTU Hasan Basri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam senter kepala milik pelaku. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu (bong), kaca pirex berisi sabu, mancis, jarum kompor, dan satu unit handphone Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial P dengan harga sekitar Rp500.000. Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif (+) mengandung amfetamin, menandakan bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna aktif narkotika.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas IPTU Hasan Basri.

Kasat Resnarkoba juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Kuansing akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Kuansing kembali menunjukkan komitmennya mendukung program Polri Presisi, melalui langkah nyata dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.(æ/red)