KUANTAN SINGINGI, BeritaTKP.com – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (18/2/2025) malam, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (39), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka D bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Mata Elang. Berdasarkan informasi yang diterima, tim melakukan pemantauan di sekitar Desa Petai sejak pukul 20.30 WIB.
“Kami mendapat informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Petai. Setelah melakukan pemantauan, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih dalam,” ujar AKP Novris.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.
Selain narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,20 Gram, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu uang tunai Rp 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 39 plastik bening kosong, 1 buah kotak lem kosong, 1 buah gunting, 1 buah plastik obat kosong dan 1 unit handphone merk OPPO warna ungu.
Dalam hasil interogasi awal, tersangka D mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial O, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku membeli satu kantong shabu dengan harga Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), namun baru membayar sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk memburu O dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sebagai bagian dari prosedur penanganan kasus narkotika, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka D. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa selain menjadi pengedar, tersangka juga merupakan pengguna narkotika. Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Kuantan Singingi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Tim Mata Elang Sat Resnarkoba akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba,” tegasnya.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa Polres Kuansing tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran barang haram tersebut demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Kasat. (æ/red)