Gowa, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, bersama dengan Tim GAASPOL Unit Reskrim Polsek Barombong, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di Perumahan Borong Rappo, Kelurahan Lantebung, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 09.30 WITA.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial N (26), MA (19), dan P (18), ditangkap berdasarkan laporan dua tindak pidana pencurian, salah satunya yang terjadi pada 8 Januari 2025 dengan kerugian sebesar Rp2.500.000 setelah pelaku mencuri ponsel milik anggota TNI AD, Burhan (51).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba. Para pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat rumah korban menggunakan tangga, dan sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain ponsel Samsung A20, ponsel Oppo, tangga besi, tabung gas 3 kg, dan tas.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan bahwa pelaku telah terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya di wilayah Barombong, termasuk pencurian ponsel dan tabung gas di beberapa desa sekitar. Salah satu pelaku, N, diketahui baru saja bebas dari lapas setelah menjalani hukuman atas kasus narkoba.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Barombong dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya. (æ/red)