Martapura, BeritaTKP.com – Tim Gabungan Polres OKU Timur Polda Sumsel melakukan penggerbekan Kampung Narkoba.

Pengerbakan tersebut berlangsung di Desa Mengulak, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Jumat 28 Februari 2025, sekira pukul 04.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib.

Kegiatan penggerbakan dipimpin oleh oleh Kabag Ops Polres OKU Timur Kompol Mahmudin Ginting, Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy SH, Kasat Shabara AKP Erwansyah, KBO Shabara IPTU Zulkifli beserta puluhan Anggota Polres OKU Timur.

Dimana, dalam penggerbakan tersebut, Tim Gabungan Polres OKU Timur berhasil meringkus satu pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial YT (30) Warga Desa Mengulak, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, MSi didampingi Kabag Ops Kompol Mahmudin Ginting melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto mengatakan, Oprasi Pekat I Musi 2025 digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel : STR / 09 / I / OPS.1.3/ 2025, Tgl 30 Januari 2025; tentang rencana garis besar Ops Pekat 1 Musi 2025.

“Kegiatan pengerebekan Kampung Narkoba oleh Tim Gabungan Personel Polres OKU Timur dalam rangka menindak lanjuti STR / 09 / I / OPS.1.3/ 2025, Tgl 30 Januari 2025, tentang rencana Ops Pekat 1 Musi 2025,” katanya.

Dikatakan, penggerbakan terjadi Desa Mengulak, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, pada Jumat 28 Februari 2025.

Berawal dari informasi bahwa ada salah satu rumah diduga tempat penyalahgunaan narkotika, sehingga Tim Gabungan Polres OKU Timur langsung menuju lokasi.

Kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan dirumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

“Dari penggerbakan tersebut anggota berhasil meringkus satu orang laki-laki berinisial YT yang diduga menjadi penyalahguna narkotika,” ungkapanya.

Setelah pelaku berhasil ditangkap, kata Kasi Humas, kemudian anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan, pakaian dan rumah pelaku yang berada di Desa Mengulak, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

“Dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 4 buah bong yang terbuat dari botol plastik beserta pipetnya, 4 buah korek api, Uang Tunai sebesar Rp 60 ribu rupiah dan plastik klip bening beserta 1 unit handphone merk OPPO,” terangnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here