Tim Anti Bandit Polrestabes Beguk Pasutri Dan komplotan Curas

228

Surabaya, BeritaTKP.Com – Modus baru Cukup unik dan langkah yang dilakukan kedua Pasutri ini untuk melakukan tindak kejahatan yang bikin penilaian masyarakat setempat tidak habis pikir dengan ulah Pasutri (pasangan suami istri) ini untuk mencari mangsa dengan via akun Facebook dengan foto dan identitas palsu di akun Facebook.

Modus operandi tersangka ber inisial SR (26) pekerjaan swasta warga jl.Manukan dadi Gg.2 surabaya tersebut sebagai otak kejahatan dan sekaligus pelaku eksekusi para korban memberikan konsep dan ide cemerlang kepada  EW (36) yang sekaligus istrinya yang menjadi umpan untuk memancing simpatik calon korban-korban nya nya melalui via akun facebook tersangka EW.

Membuat akun FB dengan status nama “Erna Shelomita” untuk melancarkan aksinya yang dikomandoi (SR) suaminya sendiri dan ronologisnya, dari ke tiga pengakuan korban yaitu: Sugianto (36) warga dusun Sumber rejo, lumbang rejo , kec.prigen-Pasuruan dan korban ke 2 Suharno (52) warga jl.Karang poh Surabaya dan korban ke.3 Sulaiman (55) warga jl.Tambak pring barat surabaya yang masing-masing korban melapor ke Polsek sektor Lakarsantri,Tandes dan Asem Rowo selanjutnya di naikan proses laporan ke Polrestabes Surabaya.

Pada saat itu korban Sugianto mengaku sejak tahun 2015,ditempat kerja di Mastere Wash laundry di Ruko kawasan jl.HR.Muhammad, selanjutnya tersangka (EW) meminta add, pertemanan  di akun Facebook kepada korban Sugianto kemudian saling mengomentari saat up date status atau foto di akun FB “Erna Shelomita” korban tertarik dengan tersangka (EW) tepatnya sabtu malam 04/03/17,jam:01.00wib.di jl.Manukan dadi Gg.2 no.3 Surabaya.

Tersangka (SR) meminta pada (EW) untuk melakukan pancingan pertemuan pada korban melalui Video call.supaya (EW) lebih meyakinkan korban dan akhirnya Sugianto tertarik untuk diajak pertemuan di darat tepatnya di jl.Jelidro Surabaya korban sete meluncur di lokasi ternyata bukan tersangka (EW) akan tetapi malah ( SR) tersangka suaminya.

Untuk melancarkan aksinya dengan modus pura-pura marah (SR)dengan mengancam pakai sajam jenis Clurit dan menuduh korban Sugianto telah menggoda istrinya (EW) kemudian korban digiring tersangka (SR) di warung kopi setelah itu (SR) meminta paksa barang barang milik korban seperti dompet beserta isinya STNK,Sim,Uang ,Ktp dan HP merk OPPO.

Dan yang menjadi incaran utama motor korban. jenis Honda CBR warna putih nopol L 3187 YX setelah mendapatkan semua lalu tersangka (SR) kabur dan kemudian (SR) menemui tersangka (LH) pria 24th warga jl.Tambak dalam baru Gg.5 Surabaya.untuk mediasi jual motor dan dibantu rekan nya juga tersangka(MB) pria 34th, warga jl.Tambak dalam baru Gg.5 Surabaya lalu motor CBR korban dijual ke Madura dengan berangkat sama sama menemui penadah tersangka (HL) yang masih DPO.dijual dengan Harga Rp.4.000.000,-.

Kejadian serupa Sabtu 11/03/17.sekitar jam:01.00wib dini hari tersangka (SR) kembali ber ulah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pemilik motor Honda BEAT nopol. L 6470 VQ. STNK an/ Jannata malaka jl.Karang poh Gg.3 tandes Surabaya. milik korban Suharno.ketika motornya di parkir di tepi jl.Tandes saat ditinggal buang air kecil.tiba tiba tersangka (SR) dibantu rekan nya.membawa kabur motor dan selanjutnya dibawa (SR) ke (HL) DPO.seharga Rp,4000.000,-.

Di tahun 2016.hari selasa tertanggal 26 juli.pukul:15.00wib tersangka (SR)juga pernah awal melakukan tindak kejahatan nya. penipuan beserta penggelapan.terhadap pemilik motor Honda tipe Vario 125.th 2016 warna hitam nopol L 4965 XJ.STNK an/Syafiah. alamat  Tambak pring barat no.35 surabaya, dengan modus pinjam motor untuk pulang mandi sebentar dan tak kembali lama.dan dilempar langsung ke (LH) dan (MB) untuk dijual ke (HL) DPO.dengan harga Rp.4000.000,-.

Dari informasi warga dan informasi dan laporan korban ke tiga Polsek setempat dan bekerjasama dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya.akhirnya Tim anti Bandit   Reskrim Berhasil membekuk Pasutri dan komplotan nya.dengan beserta barang buktinya berupa: 1.buah Clurit 3.buah sepeda motor 2.buah HP .

Saat gelar perkara di halaman Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga di dampingi Kasubag Humas Kompol Lily Djafar memberikan Keterangan”bahwa ini tindak kejahatan cukup langkah yang dilakukan tersangka Pasutri via akun Facebook disertai komunikasi video call dengan palsukan identitas di akun FB.untuk menarik simpatik korban.dan didasari Curas,curat,penipuan dan penggelapan tersangka bisaw dijerat Pasal berlapis 365,378,480KUHP dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara” Terang, AKBP Shinto. @dedy