Surabaya, BeritaTKP.Com – Hanafi (22) warga Jalan Genting Tambak Dalam nomor 118 dan Vicky Aulia (26) warga Jalan Dupak Timur nomor 68 A, Surabaya dua dari komlotan begal yang berhasil di lumpuhkan oleh Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya, selain Hanafi dan Vicky, Tim juga mengamankan dua orang masih dibawa umur yakni MS (16) warga Wijaya Kusuma dan RA (15) warga Dupak Timur.
Tak hanya diamankan, kedua pelaku pembegalan tersebut yakni Hanafi dan Vicky dilumpuhkan kakinya oleh petugas lantaran hendak melawan saat akan di tangkap, meurut keterangan AKBP Shinto Silitongo selaku Kasat Reskrm Polrestabes Surabaya bahwa kedua pelaku ini merupakan, jaringan curanmor motor, karena waktu Tim Anti Bandit berupaya melakukan penangkapan, ternyata pelaku mencoba menghidar yang akhirnya tim betindak tegas dengan menembak kakinya.
Komplotan begal tersebut ternyata di kepalai oleh Hanafi, dan komplotan begal tersebut berjumlah tujuh orang namun yang berhasil di tangkap oleh petugas hanya empat orang dan kini tiga orang pelaku lainya dijadikan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka ini sudah menjalankan aksinya sebanyak 8 sampai 10 kali, diantaranya adalah Jalan Kepatihan, Jalan Demak, dan Jalan Margomulyo.
Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku ini biasanya mencari target dengan berboncengan mengendarai sepeda motor, mereka berkeliling ke sejumlah kawasan di Surabaya targetnya adalah pengendara yang berkendara seorang diri dan melintas di jalan sepi, kemudian setelah mendapatkan target, para pelaku ini lantas memepet korban dan setelah itu mereka mengeluarkan senjata tajam (sajam) berupa pisau.
Dan senjata tajam ajam yang digunakan komplotan begal tersebut untuk mengancam bahkan melukai korbannya setelah kemudian saat korban ketakutan, salah satu pelaku lantas merampas motor korban dan setelah itu motor korbah di bawa kabur untuk selanjutnya dijual ke Madura oleh para pelaku.
Dari penangkapan empat tersangka begal ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit motor yakni Honda Beat nopol S 2693 LI milik korban dan satu motor sarana milik tersangka yakni Yamaha Mio, kini kedua pelaku Hanafi dan Vicky harus mendekam di buli sedangkan MS dan RA dititipkan ke dinas guna untuk pembimbingan. @lutfi