MANADO, BeritaTKP.com – Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan para terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado, pada Selasa (19/08/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.

Kejadian bermula ketika korban berinisial GK (54) yang berdomisili di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, berusaha melerai keributan di jalan umum. Namun, tindakan korban tidak diterima oleh para terlapor sehingga secara bersama-sama melakukan penganiayaan. Salah satu pelaku menebas korban menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga mengenai tangan kanan korban dan menimbulkan luka memar.

 Berdasarkan laporan tersebut, Tim Alpha Resmob Polresta Manado segera melakukan pengembangan. Awalnya, tiga terduga pelaku telah diamankan Polsek Singkil saat kejadian. Sementara pelaku utama berinisial FVNH (17), warga Singkil Dua, berhasil diamankan kemudian bersama barang bukti berupa sebilah pisau besi putih (sonde) yang ditemukan di kamar pelaku.

Selain FVNH, turut diamankan tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial RL (22), RD (18), dan WK (17), yang diketahui ikut serta dalam aksi penganiayaan tersebut.

Saat ini, para terduga pelaku telah dibawa ke piket Reskrim Unit IV Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau besi putih.

Polresta Manado menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah hukum tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa dan keamanan masyarakat.(æ/red)