MANADO, BeritaTKP.com – Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (24), terduga pelaku kekerasan terhadap anak, pada Jumat pagi (13/6/2025) sekitar pukul 05.30 WITA di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana yang terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 WITA, di Desa Koha Timur Jaga V, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Korban, seorang remaja pria berinisial CVS (17), warga Desa Koha Timur Jaga III, mengalami kekerasan fisik berupa pukulan di bagian wajah dan belakang kepala, serta tendangan berulang kali di tubuhnya. Kekerasan ini dilakukan oleh RA, setelah korban kedapatan sedang bersama kekasih pelaku, seorang perempuan berinisial P, yang sebelumnya mengaku telah dipukul oleh RA dan meminta ditemani karena merasa ketakutan.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, ibu korban, IP (39), yang merupakan warga setempat dan ibu rumah tangga, melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado.

Mendapat laporan tersebut, Tim Alpha Resmob segera melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku pada malam hari, namun pelaku tidak berada di tempat. Keesokan harinya, tim kembali dan berhasil menemukan RA sedang tertidur. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke piket Reskrim Unit II untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang mendukung laporan telah diamankan oleh pihak kepolisian, dan kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak Polresta Manado. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here