Lombok, BeritaTKP.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua kecamatan, yakni Praya dan Praya Barat.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja, menyampaikan keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tiga orang terduga pelaku masing – masing berinisial SR, MB, dan EL diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 16 gram.

“Di Kecamatan Praya kami menangkap dua terduga pelaku, yakni SR dan MB. Sementara di Kecamatan Praya Barat, kami menangkap satu orang berinisial EL,” kata Iptu Fedy, Rabu (08/01/2025).

Dari hasil operasi di Kecamatan Praya, pihak Kepolisian berhasil menyita sabu seberat 5,91 gram bruto. Sementara itu, dari tangan terduga pelaku di Praya Barat, sabu yang disita mencapai berat bruto 10,77 gram

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kami menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan,” ujar  Iptu Fedy.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, sambung dia, petugas langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, tim melakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan area sekitar, disaksikan oleh warga setempat.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan narkotika golongan I jenis sabu yang langsung diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah.

Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara, SR diketahui sebagai penjual sabu di Kecamatan Praya, sementara MB berperan sebagai pengguna.

“Di sisi lain, EL diduga menjadi pengedar di wilayah Praya Barat. Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami jaringan peredaran narkoba ini,” tandas Perwira Pertama (Pama) Polres Lombok Tengah itu. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here