Tiga Pria Jombang Penjual Permen Isi Sabu Rp 1 Juta Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron

40

Jombang, BeritaTKP.com – Perbuatan empat orang yang tergabung dalam komplotan pengedar sabu di Jombang dibongkar polisi. Tiga orang diantaranya berhasil diamankan polisi, sementara 1 orang masih buronan.

Dengan tangan terborgol, ketiganya langsung dibawa oleh petugas ke Mapolres Jombang. Mereka ditangkap petugas di tiga tempat berbeda di wilayah Jombang. Mereka adalah Muhammad Firmansyah (22), Slamet Efendi (19) dan Achmad Ryan Kurniawan (23).

Dari tangan tiga orang warga asal Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang tersebut, polisi berhasil mengamankan paket sabu dan pil double L sebanyak 20 ribu butir.

Bahkan uniknya, untuk mengelabuhi petugas, ketiga pria tersebut mengemas sabu-sabunya menggunakan bungkus permen merk ternama. Setiap satu bungkus permen berisi sabu-sabu itu dijual dengan harga 1 juta rupiah.

Kompol Hary Kurniawan, Wakapolres Jombang menjelaskan, total ada 40 biji permen berisi sabu-sabu yang sudah siap jual, dan satu paket sabu yang belum dikemas ke dalam bungkus permen seberat 34,50 gram.

Penangkapan ketiga tersangka, menurut Hary Kurniawan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut Slamet Efendi, salah satu tersangka, sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Setelah dilakukan pengintaian cukup lama dan dinyatakan kebenarannya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Slamet Efendi di salah satu tempat yang ada di Kabupaten Jombang. Dari sanalah, polisi akhirnya berhasil membekuk dua pemasok sabu dan pil double L kepada Slamet Efendi, yaitu Muhammad Firmansyah dan Achmad Ryan Kurniawan.

Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara,” tandas Hary. (Din/RED)