Sumenep, Berita TKP.com – Penangkapan tiga orang warga asal Kabupaten Sumenep berhasil diamankan petugas polisi atas dugaan terlibat dalam peredaran pembuatan uang palsu.
Ketiga pelaku tersebut adalah AS (23), R (36), dan AFW (34), warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai total Rp 550 ribu, sebuah printer, perangkat komputer, satu bungkus rokok, dan songkok hitam.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang uang palsu yang beredar di Pasar Barisan, Desa Manding Daya,” ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (7/1/2025).
Polisi bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, termasuk memantau lokasi dan meminta keterangan pelapor. Berdasarkan informasi itu, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dua tersangka, R dan AS.
“Petugas mendatangi rumah R dan AS. Dalam penggeledahan, ditemukan lima lembar uang palsu dalam bungkus rokok, satu lembar uang palsu dalam songkok hitam, serta uang asli Rp 1.000 sebagai sisa transaksi,” ungkap Widiarti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, polisi lalu menangkap AFW, yang diduga sebagai pembuat uang palsu.
“Barang bukti berupa printer dan komputer yang digunakan untuk mencetak uang palsu juga kami amankan,” tambahnya.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polsek Manding. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi,” tambah Widiarti. (sy/red)