Jakarta, BeritaTKP.com – Tiga orang dalam kasus pinjaman online ilegl yang digerebek oleh polisi di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, kini resmi berstatus sebagai tersangka. Salah satu dari ketiga tersangka adalah seorang WNA.
“Kami telah menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari Direktur yang berkebangsaan China, Debt Collector berpaspor WNI dan Reminder berkebangsaan Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan dalam konferensi pers, Senin (31/1/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone dan CPU sebagai alat bantu kerja.
“Dalam penggerebekan ini kami mengamankan 28 handphone serta 24 unit komputer untuk alat bantu remainder atau penagih,” tegas Zulpan.
Atas dasar perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4), Pasal 45 Ayat (1), Pasal 30 Ayat (1), Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 52 Ayat (4) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp600 juta.
Selain itu, Pasal 368 KUHP pidana paling lama 9 tahun, serta Pasal 115, Pasal 65 Ayat (2) Tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar. (RED)






