Tulungagung, BeritaTKP.com – Tiga terdakwa korupsi dana hibah PNPM Mandiri Pedesaan di Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, dijatuhkan vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 6 tahun penjara dan denda.

Ketiga terdakwa masing-masing adalah Malik Rahayu, Yunanik, Fuji Eka Nurpupahsari. Kendati sama – sama divonis 6 tahun penjara namun denda yang harus mereka ganti berbeda – beda.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, jika vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Semua diputus 6 tahun penjara, lebih ringan dari tuntunan majelis hakim yakni 9 tahun penjara, dan denda,” ujarnya, Senin (25/09/2023).

Majelis hakin memvonis terdakwa Malik Rahayu divonis 6 tahun dan membayar uang pengganti lebih dari Rp 600 juta. Kemudian terdakwa Yunanik harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp331 juta. Sedangkan terdakwa Fuji Eka diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 498 juta. Jika ketiganya tidak mampu membayar ganti rugi, maka mereka harus menjalani hukuman tambahan selama 4 bulan.

Dengan vonis ini, dipastikan jika vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut ketiganya dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Bahkan dalam tuntutannya, JPU juga menuntut ketiganya bersama dengan satu buron lainnya yakni Aprilia Eka Yusnita untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp8 Milliar. “Kami ajukan banding atas putusan ini, karena Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya.

Kasus korupsi ini diungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung, yang melakukan pendalaman atas penggunaan dana hibah PNPM Mandiri pedesaan tahun 2010-2015 di desa/ Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

Menurut hasil pengamatan penyidik, selama 5 waktu tersebut, terdakwa membuat sebanyak 252 kelompok fiktif yang seakan akan mengajukan pinjaman ke PNPM. Namun pencairan anggaran untuk kelompok fiktif itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat aksi korupsi ini, negara mengalami kerugian lebih dari 8 milliar rupiah. (Din/RED)