Bima, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, aparat berhasil mengungkap 42 kasus penyalahgunaan narkoba dan menetapkan 57 orang sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam konferensi pers yang digelar Senin (7/4/2025) kemarin. Ia didampingi Waka Polres Kompol Herman, Wali Kota Bima H. Arahman H. Abidin, Wakil Wali Kota Feri Sofiyan, serta jajaran pejabat utama lainnya.

“Dari total 42 kasus, terdapat 55 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dan 2 orang lainnya tersangkut kasus penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol,” jelas AKBP Didik.

Dari 57 tersangka tersebut, sebanyak 8 orang adalah perempuan, sementara 4 lainnya dikenakan status tahanan kota karena memiliki bayi yang masih membutuhkan perawatan. Sebagai barang bukti, polisi menyita sebanyak 85,92 gram sabu dan 250 butir pil Tramadol dari para pelaku.

Pucuk pimpinan Polres Bima Kota itu juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan. Pihaknya juga tengah menelusuri jaringan dan asal muasal peredaran narkotika yang berhasil diungkap.

“Semua proses penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Didik.

Menurutnya, pencapaian ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Bima Kota untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, terutama demi menyelamatkan masa depan generasi muda Kota Bima.

“Kami (Polri) berharap langkah tegas ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan peringatan keras bagi mereka yang coba bermain-main dengan narkoba,” pungkas Kapolres Bima Kota. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here