SURABAYA, BeritaTKP.com — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih memburu seorang pria berinisial C yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkotika yang terungkap dari penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya.

Penggerebekan pada Senin (28/9/2026) dini hari tersebut mengamankan delapan orang, termasuk tiga orang yang diketahui merupakan anggota DPRD dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Polisi menyebut ketiganya berasal dari Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N di sebuah kamar hotel.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan delapan orang di dalam kamar tersebut. Mereka masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain satu plastik bekas narkotika jenis sabu, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.

Polisi Buru C yang Disebut Pemasok

Dalam pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan dari N mengenai asal narkotika yang ditemukan.

Menurut keterangan N kepada penyidik, sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. C kemudian ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu polisi.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan C sekaligus mendalami dugaan perannya dalam perkara tersebut.

Tujuh Orang Positif Ekstasi

Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, polisi menyebut tujuh dari delapan orang dinyatakan positif ekstasi. Sementara N disebut positif menggunakan ekstasi dan sabu.

Polisi menyatakan seluruh pihak yang diamankan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perkara Diproses Restorative Justice

Perkembangan selanjutnya, Polrestabes Surabaya menyatakan perkara terhadap delapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana disebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Meski demikian, polisi tetap melanjutkan pengembangan perkara untuk mengungkap asal narkotika tersebut, termasuk memburu C yang kini berstatus DPO.(æ/red)