SURABAYA | BeritaTKP.com — Polisi mengamankan delapan orang dalam penggerebekan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di Surabaya. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD di Jawa Timur dari Partai Gerindra.
Ketiga anggota DPRD yang disebut diamankan yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan terhadap delapan orang tersebut.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga menggunakan narkotika di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang berada di dalam kamar tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya plastik berisi sisa sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang disebut digunakan untuk menyimpan narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tujuh Orang Disebut Positif Ekstasi
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap orang-orang yang diamankan.
Hasil pemeriksaan yang disampaikan polisi menyebut tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan N disebut menggunakan sabu dan ekstasi.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, polisi mengetahui bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan berstatus sebagai anggota DPRD di Jawa Timur.
Namun, proses hukum terhadap masing-masing pihak tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Diproses melalui Restorative Justice
Polrestabes Surabaya menyatakan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan yang menjadi pertimbangan dalam penerapan restorative justice.
Atas dasar tersebut, delapan orang yang diamankan diproses melalui mekanisme tersebut.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi.
Selanjutnya, kedelapan orang tersebut menjalani proses pemeriksaan di BNN Kota Surabaya.
Gerindra Jatim Tunggu Proses Hukum
Informasi mengenai tiga kadernya yang merupakan anggota DPRD turut mendapat perhatian dari DPD Gerindra Jawa Timur.
Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum dan menghormati proses yang sedang berjalan.
“Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” ujarnya.
Kharisma mengatakan partai memiliki mekanisme internal terhadap kader yang tersangkut perkara hukum. Jika nantinya terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan kader bersalah, partai dapat mengambil tindakan sesuai aturan internal.
Namun, Kharisma menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berlangsung.
“Ya pasti kalau sudah inkracht dan bersalah, tentu partai mengambil langkah pemecatan,” katanya.
Kasus tersebut masih dalam proses penanganan. Pemeriksaan lebih lanjut oleh BNN Kota Surabaya akan menjadi bagian dari penentuan langkah berikutnya terhadap pihak-pihak yang diamankan.(æ/red)





