Tidak Mau Membayar Sewa Lahan, PT. KAI Melakukan Penyegelan Gudang

615
penyegelan PT. KAI Sby
Gambar kanan pemberitahuan; gambar kiri karyawan PT KAI

Surabaya, BeritaTkp.com – selasa (19/04/2016) PT. Kereta Api Indonesia jalankan  eksekusi dan penyegelan terhadap gudang dan pertokoan yang berlokasi di Jalan Kenjeran no. 91 Surabaya. Langkah tegas tersebut merupakan tindakan bagi para penyewa yang tidak membayar sewa dan menyalahi aturan kontrak.

“Sebenarnya kita sudah memberikan 4 kali peringatan pada penyewa lahan, namun tidak dihiraukan. Oleh karena itu, hari ini kita lakukan tindak tegas eksekusi, sebab sejak 2009 lalu penyewa belum membayar uang sewa kepada PT. KAI selaku pemilik aset” , ungkap Djainuri selaku Senior Manager Aset PT. KAI Daop 8 Surabaya.

Penertiban yang rawan dengan kondisi kericuhan ini membuat polsuska dan tim aparat gabungan, serta TNI untuk turut berjaga di lokasi demi menjaga kondusifitas. Djainuri  mengemukakan bahwa, aset yang ada di Jalan Kenjeran Surabaya merupakan hak pakai yang digunakan warga baik sebagai bangunan rumah, pertokoan, ataupun instansi pemerintah.

Banyak tanah aset PT. KAI yang sudah menjadi bangunan permanen dimana pembangunannya juga tanpa seizin dari pihak PT. KAI. Bahkan, ada juga sebagian bangunan yang sudah menjadi rumah sehingga perlu dilakukan tindakan. “Aset ini merupakan aset negara, jadi sebisa mungkin kami menjaganya, aset-aset KAI ini juga masuk dalam daftar kekayaan negara. Apabila aset-aset yang menjadi miliki perorangan, akan kita tarik lagi. Kalau mereka tidak melakukan kewajibannya akan kita ambil alih” tegas Djainuri. Tapi sayangnya pihak penyewa lahan yang diketahui bernama Agus Salim ini tidak buka mulut dan langsung melenggang pergi saat hendak ditanya mengenai masalah tersebut. (Dimas.r/Alfin)