SIMALUNGUN, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Jumat sore (7/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil meringkus empat tersangka jaringan bandar narkoba dan menyita barang bukti 37,29 gram sabu-sabu di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan pada Minggu (9/11/2025) bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Jaringan bandar narkoba yang selama ini dikenal licin akhirnya berhasil kami ringkus. Tidak ada yang kebal terhadap hukum. Semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Awal Pengungkapan
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat sore pukul 17.00 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi sabu di wilayah Huta 3 Gajing Jaya. Tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan pada pukul 18.00 WIB dan berhasil mengamankan empat pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Andri Satria alias Gabus (37) — warga Huta 3 Gajing Kahean (bandar utama)
- Andri Afriadi alias Bobo (33) — warga Huta Bandar Tongah
- Suhendro (46) — warga Huta 4 Humu-Mung
- Suhendra (41) — warga Huta 4 Hamu-Mung
Barang Bukti dan Rincian Sitaan
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, di antaranya:
- Dari Andri Satria alias Gabus:
53 paket sabu berbagai ukuran dengan berat bruto 31,42 gram, timbangan digital, notes berisi catatan transaksi, serta uang tunai Rp410.000 diduga hasil penjualan. - Dari Andri Afriadi alias Bobo:
8 paket kecil sabu seberat 2,38 gram. - Dari Suhendro:
2 paket sabu seberat 2,21 gram. - Dari Suhendra:
Sabu dalam kaca pirex seberat 1,28 gram, serta alat isap berupa botol Yakult dan pipet plastik.
“Total keseluruhan sabu-sabu yang kami sita mencapai 37,29 gram bruto. Jumlah ini menunjukkan jaringan tersebut cukup aktif dan memiliki peran besar dalam peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” ungkap AKP Henry.
Jaringan dan Pengembangan Kasus
Hasil interogasi mengungkap bahwa Andri Afriadi, Suhendro, dan Suhendra memperoleh sabu dari Andri Satria alias Gabus, yang diketahui mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial BW di Kecamatan Bandar Tengah.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan pihak lain yang terlibat,” tegas Henry.
Tidak Ada yang Kebal Hukum
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan menindak tegas semua pelaku kejahatan narkotika tanpa pandang bulu.
“Tidak ada negosiasi bagi kami terhadap pelanggar narkoba. Tidak ada yang kebal terhadap hukum. Kami akan terus mengejar dan memberantas peredaran narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta mengajak warga untuk terus berpartisipasi dalam melawan peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini hasil kerja sama antara Polri dan masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba yang merusak masa depan mereka,” pungkasnya.(æ/red)





