SURABAYA, BeritaTKP.Com – Pos penyekatan swab antigen yang berada di Jembatan Suramadu sudah ditiadakan. Dua pos baik dari sisi Bangkalan dan dari sisi Surabaya juga sudah ditiadakan.

“Jadi pas penyekatan yang ada di sisi Bangkalan saja itu  sudah dicabut dan juga pos yang ada di sisi Surabaya ini juga sudah kami cabut,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu (23/6/2021).

Gatot menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah digelar analisa dan evaluasi untuk kedepannya. Namun, Gatot mengatakan bahwa pihaknya tidak akan kendor dalam menangani kasus Covid-19. Karena, penanganan Covid-19 dilakukan dan difokuskan di 8 desa dalam 5 kecamatan yang ada di Bangkalan.

Lima kecamatan yang dilakukan penyekatan dan pelaksanaan PPKM Mikro yakni di Kecamatan Bangkalan Kota, Arosbaya, Klampis, Geger dan Berneh. “Dari hasil analisa dan evaluasi, kami melakukan relaksasi ini. Kita akan fokuskan penanganan penyebaran Covid-19 ini di 8 desa di lima kecamatan yang ada di Bangkalan,” imbuh Gatot.

Warga yang melintasi Suramadu wajib tunjukkan SIKM.

Kendati demikian, Gatot mengatakan bahwa masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu juga harus menunjukkan bukti berupa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Gatot menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada setiap masyarakat yang melintas dijembatan Suramadu.

“Untuk masyarakat yang dari Madura kami berharap membawa SIKM sebagai bukti  yang bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT ataupun RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara random terhadap SIKM. Fokus kita hanya di Bangkalan,” pungkasnya. [AES/RED]