Malang, BeritaTKP.Com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus dua orang tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita pemandu lagu bernama Ayu ,21, warga Dusun Mendalanwangi, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Pelaku yang tertangkap atas nama Wahyudi (39), warga Dusun Jaten, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Malang. Ia diketahui bekerja sebagai sopir truk semen. Saat kejadian pada Selasa (23/3/2021) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, Wahyudi bersama seorang wanita, sempat ke tempat karaoke 88 di Jalan Raya Pakisaji, Malang.

Setelahnya, Wahyudi masuk ke dalam truk semen dan berniat untuk tidur. Tak berselang lama, pintu truk digedor-gedor korban. Korban yang juga seorang pemandu lagu di Karaoke 88, adalah mantan pacarnya sendiri. Mereka berdua sempat kos bareng alias kumpul kebo di kawasan Pakisaji. Karena sering bertengkar, Wahyudi bermaksud menghindari kedatangan korban pada dini hari itu.
“Pintu truk digedor-gedor pak. Lalu saya bermaksud pergi karena gak mau bertengkar lagi. Sudah capek pak, setiap bertemu Ayu selalu bertengkar,” ujar Wahyudi, Kamis (25/3/2021).
Ia kemudian menyalakan truk dan mengarahkan moncong truk pengangkut semen ke tubuh korban. Korban tertabrak kemudian sempat terlindas ban belakang truk hingga tulang rusuknya patah. Patahan tulang rusuk itulah yang menembus bagian lambung sebelah kanan.
Setelah korban terkapar di pinggir jalan, Wahyudi kabur dan menelepon Adi Prayitno alias Dalbo ,28, warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalbo adalah tersangka kedua. Dia diketahui juga bekerja sebagai penjaga Karaoke 88. Wahyudi menelepon Dalbo dengan maksud memberitahu jika truk yang ia kemudikan, baru saja menabrak korban.
“Saya telpon Dalbo. Minta tolong untuk melihat kondisi Ayu setelah saya tabrak,” kata Wahyudi.
Bukannya memberikan pertolongan, Dalbo malah menyeret tubuh Ayu ke pinggir jalan raya. Dalam kondisi mabuk, ia justru menggerayangi tubuh korban dan memperkosa Ayu. Puas melampiaskan nafsunya, Dalbo meninggalkan tubuh Ayu yang terkapar penuh darah. Korban akhirnya meninggal dunia. Jasad Ayu, baru diketemukan seorang pemulung sore hari setelahnya.
“Saya perkosa satu kali. Saya seret, saya bawa ke tepi jalan di depan lokasi kejadian itu,” ungkapnya.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Korban meninggal dunia setelah ditabrak truk semen yang dikendarai pelaku. Usai tertabrak, korban justru di perkosa.
“Untuk tersangka Wahyudi kita jerat pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Sementara Dalbo kita jerat pasal 286 KUHP, menyetubuhi seseorang dalam kondisi tidak berdaya. Dan kita perkuat lagi dengan pasal 306 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” jelas Hendri. /Npr/Red





