Terungkapnya TPPU eks Kades di Lamongan

208

Surabaya, BeritaTKP.Com – Dia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan tanah milik petani, Seorang eks kepala desa di Paciran, Lamongan, berurusan dengan Polda Jatim Tersangka adalah Imron Rosyadi, eks Kepala Desa Sidokelar, Paciran, Kabupaten Lamongan. Penyidik Subdit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penjualan lahan milik warga.

Dalm kasus ini enyidik juga mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 1,3 miliar “Dari TPPU yang diduga dilakukan tersangka, kita mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 1,3 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Mapolda, Jalan A Yani, Surabaya.

AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, bahwa sebelum polda menangani perkara TPPU. Tersangka sudah berurusan dengan Satreskrim Polres Lamongan, atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran pembebasan tanah (jual beli tanah) milik beberapa warga pada Juli 2016.

Pada April sampai Agustus 2014, tersangka yang saat itu menjabat Kepala Desa Sidokelar, menangani jual beli tanah milik beberapa warga. Tanah seluas sekitar 17.114 meterpersegi itu, dibeli oleh PT SDS, dengan nilai sekitar Rp 250.000 sampai Rp 300.000, dengan total sekitar Rp 5,045 miliar.Pembayaran jual beli tanah dari PT SDS diserahkan ke tersangka melalui transfer ke Bank Jatim. Ternyata, uang tersebut tidak diserahkan ke korban, sehingga kepala desa itu dilaporkan ke Polres Lamongan.

Kemudian, pada 25 Juli 2016, berkas perkara tersangka Imron Rosyadi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lamongan. Pada 14 november 2016, Kades Sidokelar itu divonis penjara 3 tahun 9 bulan. Dari hasil penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Polres Lamongan, kami dari polda menangani dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pada 23 Agustus 2016, Subdit Perbankan Ditreskrimsus menangani perkara TPPU tersangka Imron Rosyadi. Dari hasil penyelidikan, uang jual beli tanah milik warga senilai Rp 5 miliar, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dalam kasus ini uangnya digunakan tersangka untuk kerjasama bisnis batu bara sekitar Rp 4 miliar. Uang muka pembelian apartemen. Untuk pembelian mobil dan ada juga yang dipinjamkan ke beberapa orang. @lutf