Terungkapnya Jaringan Daur Ulang Materai

242

zmtraiGresik, BeritaTKP.Com – Dengan tertangkapnya pelaku daur ulang materai yang dijual dipasaran seharga Rp 3000, padahal materai yang tertera nominal Rp 6000 Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil membungkar jaringan daur ulang materai.

Saat proses penggerebekan Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil juga mengamankan barang bukti berupa barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain, 5000 materai dengan nominal Rp 6000 yang sudah dibersihkan dan siap jual. Selanjutnya, 12 ember plastik, 7  nampan plastik, 6 botol alkohol, 1 botol air berisi spirtus, dan 7 botol baycline.

Berawal polisi mencurigai ada materai yang dijual di pasaran dengan harga miring dan dari kasus itu, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan ternyata kecurigaan petugas mengarah kepada Sofyan (32), warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember.

Tersangka yang berprofesi sebagai pengumpul barang bekas dan sudah setahun lebih melakukan daur ulang materai bekas tersangka melakukan daur ulang di dalam gudang penampungan barang bekas di Jalan Raya Petiken Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Dihadapan penyidi pelaku mengaku bahwa setiap hari mampu menghasilkan 500 biji materai yang siap jual. Keuntungan dari hasil tindak pidana itu. Pelaku bisa memperoleh keuntungan Rp 1.500.000 dan ia mengungkapkan bahwa ia terpaksa melakukan ini karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sebab, hasil dari kerja pengumpul barang bekas belum mencukupi.

“Ini pertama kalinya terjadi di Gresik. Pasalnya, kasus lainya seperti pemalsuan BPKB, SIM, dan STNK sudah kerap kali terjadi,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo.

Dan kini pelaku jaringan daur ulang matrai dengan harga miring , Sofyan (32), warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember dijerat dengan 260 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara. @rief