Lampung, BeritaTKP.com — Fakta baru yang mengerikan terkuak dalam kasus pembunuhan Wiwik Safitri (50), seorang janda yang ditemukan tewas membusuk di rumahnya di Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Korban ternyata dibunuh oleh keponakannya sendiri, Bima Prasetio (27), yang tinggal satu bangunan namun terpisah dinding. Lebih mencengangkan lagi, pelaku memakaikan gaun pengantin ke jasad korban setelah menghabisi nyawanya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di kediaman korban di Gang Langgeng, Jalan H Agus Salim. Namun kasus ini baru terungkap dua hari kemudian, Minggu (23/11/2025), setelah warga melaporkan bau busuk menyengat dari rumah korban.
“Dari hasil olah TKP, korban dipastikan tewas dibunuh. Tidak lama kemudian pelaku berhasil kami ringkus,” ujar Faria, Sabtu (29/11).
Dendam Lama Berujung Maut
Dalam pemeriksaan, Bima mengaku nekat membunuh tantenya karena menyimpan dendam lama. Ia sakit hati karena korban pernah melaporkannya ke polisi terkait penggelapan sepeda motor.
“Malam itu pelaku terbangun, lalu dendamnya muncul lagi. Ia memanjat plafon, masuk ke kamar korban lewat ventilasi, membangunkan korban yang sedang tidur, dan langsung mencekiknya hingga tak bernyawa,” jelas Faria.
Jasad Dipakaikan Gaun Pengantin
Setelah memastikan korban meninggal, aksi pelaku berubah makin sadis dan janggal. Bima membisikkan istighfar dan syahadat ke telinga korban, kemudian memakaikan gaun pengantin dan mukena ke tubuh jenazah.
“Kemudian saat azan Subuh berkumandang, pelaku sempat salat di samping jasad korban. Setelah itu ia kembali tidur seperti tidak terjadi apa-apa,” ujar Faria.
Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kembali ke kamar korban untuk mencuri motor Honda Scoopy dan ponselnya. Motor tersebut kemudian digadaikan Rp6 juta dan ponsel dijual Rp600 ribu. Uang hasil kejahatan itu dihabiskan pelaku untuk bermain judi slot.
Terancam Hukuman Mati
Polisi menyita motor Scoopy milik korban sebagai barang bukti. Sementara Bima dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 dan Pasal 363 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Faria.(æ/red)





