Surabaya, BeritaTKP.com – Proses rekonstruksi kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti (27) hingga tewas telah dilakukan. Dengan diikuti oleh sang tersangka utama yang tak lain adalah Gregorius Ronald Tannur, rekonstruksi memeragakan sebanyak 41 rekan adegan.

Polisi juga telah menemukan sejumlah fakta baru dari rekonstruksi tersebut. “Fakta baru bahwasannya memang ada tindakan kekerasan di dalam lift,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Rabu (11/9/2023).

Selain kekerasan di dalam lift, fakta lain yang terungkap adalah saat adegan melindas Dini, Ronald ternyata tak mengucapkan kata ‘awas’. Padahal sebelumnya, Ronald mengaku mengatakan kata ‘awas’ saat Dini duduk di samping mobil saat hendak diajak pulang.

“Kemudian basement memang ada, si pelaku ini melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk, mengajak. Namun kemudian memasuki dalam kemudi kendaraan mengajak korban untuk pulang. Namun tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku, yang mana adanya kemungkinan kalau dia gerakkan itu kendaraan, ada kemungkinan dapat melukai korban,” jelas Hendro.

Dari fakta tersebut, Ronald dinilai memang dengan sengaja membunuh Dini. Rekonstruksi ini juga melibatkan saksi ahli pidana dan akhli forensik serta ahli komputer forensik, serta labfor. “Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya keyakinan penyidik adanya peristiwa, tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan,” terangnya.

Dengan ini, Ronald diterapkan Pasal Premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP. Selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU. (Din/RED)