
Bojonegoro, BeritaTKP.com – Tiga orang pelaku diringkus jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro. Tiga pelaku itu dua orang dari Kabupaten Gresik dan satu orang dari Kabupaten Bojonegoro. Mereka diamankan petugas kepolisian karena didapati mengedarkan uang palsu.
Ketiga pelaku adalah berinisial SNJ (54) warga Dusun Gumeno, Desa Sambong, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, AMW (17) warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik dan MSA (21) warga Desa Petiyen Tunggal, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Pengedaran uang palsu itu dilakukan dengan cara digunakan untuk membeli barang dari calon korban. Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di rumah Sutomo (52) warga Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro yang menjual motornya kepada pelaku.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan Jumat (5/1/2017), setelah petugas mendapat laporan dari korban (Sutomo). Korban menyadari bahwa uang yang digunakan transaksi oleh pelaku untuk membeli motornya itu palsu.
“Korban menjual sepeda motor miliknya jenis Honda Beat seharga Rp5 juta kepada pelaku yang bernama SNJ (54). Pada saat menghitung uang tersebut, korban merasa ada kejanggalan terhadap uang yang diberikan oleh pelaku,” terang Kapolres, Minggu (7/1/2017).
Korban merasa, uang pecahan Rp50 ribu yang telah diberikan pelaku tersebut berbeda dari uang biasanya. Uang palsu pecahan Rp50 ribu itu lebih halus dan tidak ada gambarnya saat diterawang.
Dari hasil penangkapan pengedaran uang palsu tersebut petugas mengamankan uang kertas palsu pecahan senilai Rp50 ribu, dengan total Rp450 ribu, sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam, dan dari tangan AMW (17) dan MSA (21) petugas mengamankan barang bukti uang kertas pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp6.950.000, dan 1 unit sepeda motor Honda Bead warna putih.
“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sumberrejo,” imbuh Kapolres.
Atas kejadian tersebut, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Sumberrejo juga telah memeriksa 2 orang saksi yaitu Mahfud (41) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Sumberrejo dan Slamet (30) warga Desa Karangdowo Kecamatan Sumberrejo serta mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor jenis Honda Supra X dan Honda Beat dan uang kertas pecahan Rp 50.000 sejumlah Rp7,4 juta.
Penyidik menjerat pelaku dengan pengedaran uang palsu sesuai dengan pasal 36 UU RI NO 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Para pelaku ini memanfaatkan mata uang baru sehingga masih sulit untuk dikenali masyarakat,” pungkas Kapolres.