Baturaja, BeritaTKP.com – Polsek Pengandonan Polres Oku mengamankan Pelaku SB (60) Tani, Alamat Alamat Desa Kesambirata Kec Pengandonan Kab.OKU dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana , Hari Minggu tanggal 23 Februari 2025.
“Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pengandonan Iptu Jenizar menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira Jam.12.00 Wib pada saat Pelaku SB (60) pulang dari mandi datang korban OLVINDRA Alias OLEN BIN JULI memanggil pelaku dan pelaku menjawab mau apa kemudian korban menjawab “kita ngobrol duluan pelaku nak ngobrol apa, kemudian pelaku masuk kedalam rumah untuk sholat zuhur.
Setelah pelaku selesai sholat, korban OLVINDRA Alias OLEN BIN JULI memanggil Pelaku SB (60) yang mana pada saat itu Pelaku SB (60) keluar dari rumah sedang memegang pisau garpu-pisau untuk memotong sayur.
Kemudian korban marah marah dan berkata kasar kepada Pelaku SB (60) karena khilaf Pelaku SB (60) langsung menusukan senjata tajam miliknya kearah perut korban dan mengenai Ulu hati sebanyak satu kali. Setelah menusuk korban, kemudian Pelaku SB (60) berlari masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di rumah tetangga Pelaku SB (60).
Setelah korban ditusuk, korban kemudian terjatuh dan meminta tolong kepada warga sekitar lalu dibantu warga sekitar korbanpun di bawah ke rumah bidan Desa karena bidan Desa tidak sanggup korban di bawah ke Puskesmas Pengandonan karena luka korban serius korban VINDRA Alias OLEN BIN JULI di Rujuk di RS.TK.III Dr. Noesmir ( DKT BATURAJA ) dan dirawat sampai sekarang.
Setelah istri korban melaporkan terjadinya Penganiayaan tersebut Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025, sekira jam.12.00 wib, kemudian Kanit Res dan anggota Res Polsek Pengandonan melakukan Penyelidikan keberadaan Pelaku SB (60) dan pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira Jam.16.00 wib, petugas mendapatkan informasi keberadaan Pelaku SB (60) yang pulang ke rumahnya.
Kemudian Kanitres Pengandonan bersama anggota res melakukan Penangkapan terhadap Pelaku SB (60) rumahnya yang beralamat di Dusun III Desa Kesambirata Kec.Pengandonan Kab .OKU , Kemudian Pelaku SB (60) di bawa ke Polsek Pengandonan untuk Penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan dari Pelaku berupa 1 ( satu ) bilang pisau garpu warna putih yang panjangnya 15 CM yang bergagang kayu warna kuning. (æ/red)