Sungai Sembilan, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AS alias Ami (identitas lengkap pelaku tidak disebutkan) akhirnya dibekuk oleh Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai, setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik RS alias Rahmad (19).

Kasus ini bermula pada Selasa (10/12) ketika Ami meminjam sepeda motor Honda Beat milik Rahmad dengan alasan ingin pulang dan berganti pakaian.

Rahmad mengizinkan Ami meminjam motornya dengan syarat agar segera dikembalikan. Namun, Ami tak kunjung mengembalikan motor tersebut, sehingga Rahmad mengalami kerugian senilai Rp14 juta.

Rahmad melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Sembilan pada Jumat (27/12). Berkat kesigapan polisi, Ami berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB di daerah Bukit Timah.

Ami ditangkap oleh beberapa orang saksi dan korban, lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Kami memeriksa barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi,” jelas Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, Sabtu (28/12).

Saat ini, Ami sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motifnya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Selain Ami, polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat keterangan leasing dari PT FIF Group Cabang Dumai.

Dua saksi, Jumiran dan Damiri, keduanya warga Kelurahan Bangsal Aceh, juga memberikan keterangan penting terkait kasus ini.

“Ami dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegas AKP Edwi.

Kasus ini menjadi bukti bahwa Polsek Sungai Sembilan serius dalam menangani kasus kriminal di wilayahnya.

Keberhasilan mereka menangkap tersangka penggelapan motor ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here