Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung kembali menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp290 juta dari perkara korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022.
Penyerahan uang dilakukan penasihat hukum tersangka AW selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana), Jumat (27/12/2024).
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penyerahan uang Rp290 juta ini menambah uang titipan tersangka AW yang sebelumnya telah diserahkan ke Penyidik Pidsus Rp390 juta.
“Penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian kerugian negara terkait perkara yang menjerat tersangka AW,” ujarnya, Jumat (27/12/2024).
Dalam perkara ini, Penyidik Pidsus Kejati Lampung sebelumnya melakukan penetapan AW sebagai tersangka, Jumat (6/12/2024). Itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 3 April 2024.
Selain AW, penyidik turut menetapkan dua tersangka lainnya inisial J, selaku penguna anggaran kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak, dan BDS selaku Direktur CV.Garudayana Consultant (konsultan pengawas).
Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Kemudian Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan perhitungan KAP Drs. Chaeroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769,00,” tandas Ricky. (æ/red)