Surabaya, BeritaTKP.Com – Majelis hakim diketuai M Safri menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara pada Febriansyah Puji Handoko . Pria kelahiran 27 tahun silam ini dinyatakan bersalah lantaran melanggar Pasal 48 ayat 3 UU ITE.

Dalam amar yang dibacakan Hakim Safri menyatakan terdakwa Febriansyah Puji Handoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 48 Ayat (3) Jo. Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Mengadili, menyatakan Febriansyah Puji Handoko terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan Jaksa. Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda 2 juta,” ujar M. Safri, hakim PN Surabaya dalam sidang secara virtual diruangan sidang Kartika 2, Rabu (3/3/2021).
Putusan terdakwa Febriansyah melalui Penasehat Hukumnya Kusniartin Fatimah SH.MH mengutarakan menerima. Hal itu diungkapkan ketika diberikan kesempatan oleh majelis untuk menyatakan sikapnya atas putusan yang sudah dijatuhkan.
“Bagaimana penasehat hukum terdakwa, anda saya berikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap, menerima, pikir-pikir atau menolak terhadap putusan ini dengan melakukan banding?” tanya hakim kepada Penasehat hukum terdakwa.
“Saya menerima yang mulia,” ujar Kusniartin dalam persidangan secara Teleconfrence.
Didapati, karyawan outsourcing (Alih Daya) Telkomsel bernama Febriansyah Puji Handoko sebelumnya dilaporkan Telkomsel ke Mabes Polri. Perkara tersebut sebelumnya viral setelah sebuah penggiat media sosial sekaligus jurnalis Cokro TV Denny Siregar berteriak setelah data dirinya sebagai pelanggan Telkomsel bocor ke publik. AR/Red




