Pasuruan, BeritaTkp.com – Satreskrim Polres Pasuruan melanjutkan kembali kasus dugaan korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Nogosari, kecamatan Pandaan, kabupaten Pasuruan.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan pun langsung menetapkan M.Ghufron , Ketua BPD setempat, warga dusun Klangkung, desa Nogosari. Penetapan tersangka M.Ghufron ini berdasarkan gelar perkara pada Rabu (27/01/2016) lalu, pasca tersangka sebelumnya Kepala Desa Imam Sudarno meninggal dunia.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan kepala desa Nogosari, Imam Sudarno pada Kamis (24/12/2015) lalu sebagai tersangka tunggal kasus korupsi yang merugikan kas Negara sebesar Rp. 1,2 miliar ini, berdasarkan pemeriksaan 20 orang saksi dan data dari BPKP. Namun di tengah proses penyidikan, Imam Sudarno meninggal dunia pada Senin (04/01/2016) lalu.
” Kasus korupsi ini kan tidak hanya dilakukan satu orang, meski prosesnya sejauh ini baru menetapkan satu orang tersangka, pasti akan ada tersangka lainnya,” tandas KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Yudi Prasetyo, Rabu (13/01/2016).
” Kasus akan tetap jalan karena korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang, meski ada tersangka yang meninggal dunia, kami akan segera melakukan gelar perkara,” tambahnya.
” Kami menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, yakni M.Ghufron selaku Ketua BPD di desa setempat,” terang Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat. Menurutnya, M.Ghufron memiliki peranan penting dalam proses tukar guling Tanah Kas Desa ( TKD) ini. ” Dia menyetujui tukar guling Tanah Kas Desa, saat semua anggota lainnya menolak. Ini merupakan penyalahgunaan wewenang dan dia juga menikmati uangnya,” tambahnya, Kamis (11/02/2016).
M.Ghufron ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 KUHP tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ari)