Surabaya, BeritaTKP.com – Dua orang petinggi Polrestabes Suraaya harus menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, pada Jumat (24/3/2023) kemarin sore. Dua orang tersebut adalah AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim dan Kompol Edy Herwiyanto Wakasat Reskrim.
Keduanya menjalani sidang karena laporan pengaduan masyarakat (dumas). Keduanya diduga bekerja secara tidak profesional waktu menetapkan seorang tersangka inisial L dalam kasus praktik jual beli vaksin ilegal pada akhir 2021 silam.
Perlu diketahui, pada tahun 2021 silam terdapat kelompok oknum yang menyediakan vaksinasi dosis ketiga berbayar di Kota Surabaya. Praktik tersebut diduga ilegal karena mendahului program pemerintah yang baru melaksanakan program booster bagi masyarakat pada Januari 2022 mendatang.
Waktu itu masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster itu harus membayar senilai Rp250 ribu. Mendapati isu tersebut, akhirnya polisi melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya menetapkan L sebagai tersangka pada awal tahun 2022.
Sementara itu, Dino Wijaya Kuasa Hukum L mengatakan kalau kliennya merasa dirugikan akibat kinerja kepolisian saat itu. Karena tanpa alat bukti dan saksi yang kuat, polisi telah menetapkan L sebagai tersangka kasus praktik vaksin ilegal. “Kami ingin proses ini berjalan sesuai prosedural kalau salah ya salah kalau enggak, ya enggak. Kalau tidak ada pelanggaran kode etik kami legowo,” kata Dino, Sabtu (25/3/2023).
Dino mengatakan, jikalau laporan dumas yang dibuat kliennya tersebut merupakan bentuk dukungan kepada institusi polisi yang sedang berbenah diri untuk memperbaiki citra.
Dia percaya kalau dumas tersebut bakal ditangani seadil-adilnya oleh Bidpropam Polda Jatim. “Supaya tidak jadi preseden buruk, dan polisi bertindak profesional,” katanya.
Di Mapolda Jatim kemarin, terlihat AKBP Mirzal Maulana dan Kompol Edy Herwiyanto dengan mengenakan seragam formal kedinasan tampak didampingi jajaran Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. (Din/Red)