Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Sungguh malang nasib Anang (36), warga Medaeng RT 05 RW 02, Kecamatan Waru, Sidoarjo lantaran harus menanggung jeratan pasal 114 atau 112 ayat (1), UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman seberat-beratnya pidana seumur hidup atau pidana mati.
AKP Nadzir Syah Basri selaku Kapolsek Tulangan mengungkapkan bahwa penangkapan seorang yang setiap harinya bekerja sebagai sopir truk ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, kalau disebuah kos dikawasan Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo sering keluar masuk orang tak dikenal.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan laporan tersebut, petugas nya kerahkan untuk segera melakukan pengintaian dan saat waktu pihaknya melakukan penggerebekan kepada tersangka Anang , tersangka tersebut tengah sedang melakukan aksi nyabu.
Dalam proses tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 2,42 gram dalam kemasan tiga plastik berukuran kecil. “Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni shabu seberat 2,42 gram, satu handphone, timbangan, uang tunai Rp 325 ribu dan satu pipet.
Sementara itu, dihadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa barang itu dikonsumsi sendiri untuk menambah setamina saat nyopir. Selain dipakai sendiri, ia juga menjual kepada temannya dan hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. @thes